SURAT PERINGATAN

Sehubungan dalam periode Semester Genap Tahun Akdemik 2021/2022, yang bersangkutan telah melanggal pasal 66 Ayat 1 point a SK Direktur Nomor 456/PL15/KPTS/2020 tentang peraturan Akademik dan Kedisiplinan Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (ketidak hadiran tanpa izin), yang bersangkutan terancam diberhentikan dari Politeknik Negeri Lampung apabila sampai melanggar pasal 66 ayat 4. Demikian surat ini dikeluarkan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

daftar nama yang bersangkutan dapat di diwnload pada Link dibawah ini :